DPR Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

24-07-2018 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih foto : Dok/mr

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Apalagi, pemerintah pernah berjanji bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

“Sejak tahun 2005 melalui PP 48 memang tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, tetapi risikonya negara harus menanggung. Faktanya sampai sekarang masih banyak yang belum jadi PNS,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Parlementaria, Selasa (24/7/2018).

 

Politisi PKS itu mengatakan, Rapat Gabungan beberapa Komisi DPR RI dengan pemerintah pada 4 Juni 2018 lalu telah menyimpulkan agar pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer K2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Namun ini juga dipermasalahkan. Kalau pada peraturan yang berlaku, ada ketentuan masalah umur misalnya, maka ini tidak akan mengangkat semua. Oleh karenanya, harus diselesaikan semuanya,” tambah anggota legislatif dapil Jawa Tengah IX itu.

 

Fikri menyampaikan, Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa tahun 2018 akan ada rekrutmen CPNS baru yang akan dilakukan secara bertahap. Janji tersebut disampaikan di hadapan 30 ribu lebih guru di Stadion Patriot Kota Bekasi dalam rangka HUT PGRI ke-72 dan Hari Guru Nasional (HGN) 2017 lalu.

 

Ia juga tidak menampik bahwa persoalan keuangan dan regulasi adalah dua hal yang menjadi isu utama mengenai pengangkatan tenaga honorer. “Secara hitungan, pemerintah hampir tidak sanggup. Apa gunanya regulasi? Untuk itu, kami mendorong regulasi yang jelas. Tuntutan awal untuk menjadikan semua menjadi CPNS sudah kami lakukan,” tandasnya.

 

Sementara itu, pada Rapat Gabungan beberapa Komisi DPR RI dengan pemerintah yang digelar Senin (23/7/2018) lalu, pemerintah mengajukan tiga tahap dalam menyelesaikan polemik tenaga honorer ini. Pertama, melalui rekrutmen CPNS; kedua, melalui rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan kemudian dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan institusi dan diberikan haknya sesuai dengan UMR setempat. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...